Jakarta (KABARIN) - Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali mengingatkan masyarakat soal praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film ilegal yang masih sering terjadi. Aktivitas ini dinilai berpotensi mengancam hak cipta sekaligus merugikan industri perfilman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penyiaran film tanpa lisensi resmi masih ditemukan di berbagai ruang publik, baik secara online maupun offline.
"Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta," tutur Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penggunaan akun streaming pribadi sebenarnya hanya diperuntukkan bagi konsumsi individu. Ketika akun tersebut digunakan untuk kegiatan komersial atau ditonton bersama dalam skala publik, maka praktik tersebut sudah berada di luar cakupan lisensi pribadi.
Tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta, kegiatan seperti nobar atau pemutaran film di ruang publik berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini karena film merupakan karya kolektif yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penulis skenario, sutradara, aktor, komposer musik, hingga kru produksi di balik layar.
"Streaming tanpa izin atau pemutaran tanpa lisensi berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa karya sinematografi termasuk objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak ekonomi atas film mencakup hak memperbanyak, mendistribusikan, hingga menayangkan karya kepada publik. Karena itu, setiap penggunaan film di luar lisensi individu, termasuk untuk kegiatan usaha, wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atau distributor resmi.
Agung menambahkan, praktik siaran ilegal dan nobar tanpa izin tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri film nasional.
"Pendapatan dari distribusi resmi merupakan sumber utama pembiayaan produksi film berikutnya serta penghidupan bagi para pekerja kreatif di balik layar,” kata Agung.
Untuk menghindari pelanggaran, penyelenggara pemutaran film di ruang publik disarankan menghubungi rumah produksi, distributor resmi, atau pemegang hak cipta guna memperoleh lisensi tertulis. Perjanjian lisensi tersebut menjadi dasar hukum yang sah dalam pemanfaatan karya.
Menurut Agung, peningkatan literasi hukum terkait hak cipta menjadi langkah penting agar masyarakat semakin memahami batasan penggunaan karya kreatif. Selain itu, memilih platform resmi dan memperoleh izin pemutaran juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap industri kreatif nasional.
"Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem perfilman Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan," ungkapnya.
Sumber: ANTARA