OJK Update Aturan, Multifinance Kini Lebih Mudah dan Kompetitif

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan terbaru untuk memperkuat dan mengembangkan perusahaan pembiayaan, mulai dari multifinance, pembiayaan infrastruktur, hingga modal ventura, dengan tujuan memberi stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan.

Melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 46 Tahun 2024, OJK menyederhanakan regulasi administratif agar lebih efisien dan tetap sesuai prinsip manajemen risiko yang baik.

“Penerbitan peraturan ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan peran, kinerja, serta pentingnya peningkatan daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

POJK 35/2025 juga diharapkan mendukung kebijakan strategis pemerintah, mempermudah kemudahan berusaha, dan menyelaraskan aturan sektor keuangan yang mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan.

Aturan ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mencakup sejumlah perubahan penting. Beberapa di antaranya adalah penyederhanaan mekanisme dan dokumen untuk perubahan kepemilikan tanpa mengubah pemegang saham pengendali, percepatan rekomendasi pencatatan penerbitan efek, dan penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor.

Selain itu, terdapat penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan pembiayaan modal kerja dan multiguna, termasuk yang tidak disertai agunan.

POJK 35/2025 juga memberi kelonggaran untuk layanan pembiayaan digital, yang kini bisa dilakukan tanpa tatap muka fisik, serta menyesuaikan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan. Ketentuan ini memungkinkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor diturunkan hingga 0 persen.

Aturan baru ini juga mengatur masa peralihan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, hingga kemudahan pemberian pembiayaan berdasarkan data historis debitur, tetap dengan pengawasan manajemen risiko yang ketat.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka