Sidang Perdana Korupsi Immanuel Ebenezer Dijadwalkan Senin Depan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker yang menyeret nama Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan, Senin mendatang.

"Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Selain Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, sidang ini juga akan menghadirkan 10 tersangka lain yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Angka tersebut belum termasuk pemberian tunai atau barang seperti mobil, motor, serta fasilitas ibadah haji dan umroh.

Sebelumnya pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka