Jakarta (KABARIN) -
Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan diajukan oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka yang merasa hak mereka untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh persamaan kedudukan di hadapan hukum dirugikan.
“Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon,” kata perwakilan pemohon, Suryadi, seperti dilansir laman MK dari Jakarta, Rabu.
Para mahasiswa menyoroti frasa dalam Pasal 218 KUHP yang dianggap kabur dan rawan multitafsir, yakni menyerang kehormatan atau harkat dan martabat. Mereka menilai istilah tersebut tidak memiliki acuan objektif sehingga berpotensi mengkriminalisasi warga negara saat menyampaikan kritik atau evaluasi, termasuk dalam publikasi akademik maupun diskursus publik.
Pasal 218 ayat (1) KUHP menyebut Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sementara ayat (2) menjelaskan Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Menurut pemohon, keberadaan pasal ini juga memberikan perlindungan berlebihan bagi Presiden dan Wakil Presiden dibanding warga negara biasa, sehingga menimbulkan diskriminasi normatif.
“Perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan adanya diskriminasi normatif berdasarkan status atau jabatan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” ujar Suryadi.
Mereka menegaskan jabatan presiden adalah posisi hukum dan bukan entitas hidup yang bisa tersinggung, sehingga penghinaan secara pribadi tidak relevan. “Jabatan tersebut tidak memiliki perasaan yang dapat tersinggung dan tidak memiliki kehormatan pribadi yang dapat diserang,” kata pemohon lainnya, Tandya Adyaksa.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (13/1) dalam panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dan Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan permohonan mereka.
Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.
Para mahasiswa berharap Mahkamah dapat menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: ANTARA