Jakarta (KABARIN) -
Keluarga memegang peran krusial dalam mencegah terjadinya perkawinan anak, praktik yang dinilai melanggar hak anak dan berpotensi membawa dampak serius bagi tumbuh kembang serta kesejahteraan mereka di masa depan.
Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, menilai keputusan menikah di usia dini tidak pernah berdiri sendiri. Banyak faktor di dalam keluarga yang ikut memengaruhi, mulai dari pola asuh hingga cara orang tua memandang masa depan anak.
"Keputusan menikah dini biasanya bukan semata keputusan individu anak, tetapi lahir dari berbagai faktor yang saling berinteraksi, termasuk pola asuh, komunikasi dalam keluarga, serta orientasi nilai orang tua terhadap masa depan anak," katanya kepada ANTARA pada Selasa (13/1).
Dini menjelaskan, dalam keluarga dengan literasi rendah soal perkembangan anak, pendidikan, dan kesehatan reproduksi remaja, pernikahan dini kerap dianggap sebagai jalan aman atau solusi cepat menuju kedewasaan. Padahal, anggapan tersebut justru bisa menutup banyak peluang anak untuk berkembang.
Tekanan ekonomi dan norma sosial juga sering menjadi pemicu. Dalam kondisi tertentu, keluarga memandang pernikahan anak sebagai cara meringankan beban ekonomi atau bentuk perlindungan, terutama bagi anak perempuan. Di sisi lain, kebutuhan emosional anak yang tidak terpenuhi di rumah juga dapat mendorong mereka mencari rasa aman, penerimaan, dan penghargaan melalui pernikahan.
Pandangan serupa disampaikan psikolog anak dan keluarga, Samanta Elsener, M.Psi., Psikolog. Ia menegaskan bahwa pola pengasuhan orang tua memiliki pengaruh besar terhadap keputusan menikah di usia dini.
"Kita tidak selalu tahu apakah pernikahan dini itu karena anak disuruh orang tua, merupakan arahan keluarga, atau keputusan anak sendiri. Namun, orang tua memiliki peran penting, karena pernikahan di bawah usia dewasa tetap memerlukan persetujuan orang tua," katanya kepada ANTARA pada Selasa (13/1).
Samanta menambahkan, keinginan impulsif untuk menikah bisa muncul ketika anak tidak mendapatkan arahan yang jelas dari orang tua. Dalam kondisi ini, anak belum memiliki kemampuan untuk memikirkan dampak jangka panjang dari keputusan tersebut.
"Keinginan impulsif anak bisa muncul ketika tidak ada arahan yang jelas dari orang tua. Dalam situasi ini, anak belum memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan menikah," kata Samanta.
Selain keluarga, faktor budaya serta nilai yang dianut orang tua juga turut memengaruhi keputusan anak untuk menikah di usia dini.
Perkawinan anak sendiri dinilai sebagai praktik yang melanggar hak anak karena dapat membatasi pilihan hidup dan peluang mereka. Anak-anak yang menikah dini juga lebih rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, hingga pelecehan. Tak hanya itu, masa remaja yang seharusnya menjadi waktu untuk berkembang secara fisik, emosional, dan sosial pun terhenti terlalu cepat.
Karena itu, pemerintah terus berupaya mencegah perkawinan anak sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak yang sudah terlanjur berada dalam situasi tersebut. Salah satu langkahnya adalah melalui Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang menjadi payung koordinasi lintas sektor dari tingkat pusat hingga daerah.
Strategi ini mencakup penguatan kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, perluasan akses layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, keterlibatan tokoh agama dan adat, serta penyediaan layanan perlindungan anak yang responsif dan mudah diakses sebagai bagian dari upaya menekan angka perkawinan anak di Indonesia.
Sumber: ANTARA