Pengadilan Seoul Hukum Yoon Suk Yeol 5 Tahun, Ini Rangkaian Kasusnya

waktu baca 3 menit

Seoul (KABARIN) - Babak panjang krisis politik Korea Selatan kembali mencatat sejarah. Mantan Presiden Yoon Suk Yeol resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (16/1), setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan serius, termasuk menghalangi upaya penahanan dirinya oleh penyidik.

Putusan ini menjadi vonis pertama dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Yoon, yang berawal dari penerapan darurat militer singkat pada Desember 2024—sebuah langkah kontroversial yang mengguncang demokrasi Korea Selatan.

Dalam persidangan yang disiarkan langsung, hakim ketua Baek Dae-hyun menyatakan bahwa Yoon, saat masih menjabat sebagai presiden, memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik yang hendak melaksanakan surat perintah penahanan di kediaman resminya pada Januari tahun lalu.

Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius.

“Terdakwa secara efektif memprivatisasi kekuatan bersenjata negara demi kepentingan dan keselamatan pribadinya,” tegas Baek dalam putusan.

Menurut pengadilan, hukuman berat diperlukan untuk memulihkan supremasi hukum yang dinilai telah dirusak oleh perbuatan Yoon.

Vonis lima tahun ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Meski begitu, jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan berat dengan memanfaatkan institusi negara untuk menutupi dan membenarkan tindak pidananya.

Selain menghalangi penahanan, Yoon juga terbukti melanggar sejumlah aturan lain, termasuk:

  • Mengabaikan hak beberapa anggota kabinet dalam pembahasan darurat militer

  • Menyusun lalu memusnahkan revisi maklumat darurat

  • Menghapus catatan komunikasi penting para komandan militer

Hakim hanya membebaskan Yoon dari dua dakwaan kecil, sementara sebagian besar tuduhan dinyatakan terbukti.

Tanpa Penyesalan

Meski tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya—yang menjadi faktor meringankan—pengadilan menilai Yoon tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selama pembacaan putusan, ia tampak tegang dan beberapa kali menarik napas panjang.

Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menegaskan bahwa Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi bertindak sesuai kewenangan saat menyelidiki dan menahan Yoon.

Vonis ini belum menjadi akhir dari masalah hukum Yoon. Bulan depan, ia masih akan menghadapi putusan atas dakwaan memimpin upaya pemberontakan melalui dekret darurat militer—kasus yang bahkan membuat jaksa menuntut hukuman mati. Putusan dijadwalkan pada 19 Februari.

Secara keseluruhan, Yoon tengah menghadapi delapan persidangan berbeda, mulai dari isu darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, hingga kasus kematian anggota marinir pada 2023.

Sidang ini menjadi persidangan ketiga mantan presiden Korea Selatan yang disiarkan langsung ke publik, menyusul kasus Park Geun-hye dan Lee Myung-bak—menegaskan bahwa di Korea Selatan, jabatan tertinggi negara pun tidak kebal hukum.

Sumber: Yonhap_OANA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka