MK Tegaskan Sanksi Pidana dan Perdata Bukan Jalur Utama Sengketa Pers

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa persoalan yang muncul akibat karya jurnalistik tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Menurut MK, jalur hukum tersebut bukan alat utama dalam menyelesaikan sengketa pers.

Dalam Putusan Nomor 145 PUU XXIII 2025 yang dibacakan di Jakarta pada Senin, MK menyatakan proses pidana maupun perdata baru bisa ditempuh jika mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak atau belum dijalankan.

"Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

MK menilai Undang Undang Pers sejak awal memang dirancang sebagai aturan khusus yang mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk cara menyelesaikan konflik yang timbul akibat pemberitaan. Di dalamnya juga melekat perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Menurut MK, perlindungan hukum tersebut berangkat dari semangat menjaga kebebasan berekspresi. Karena itu, penyelesaian sengketa lewat hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers dinilai sebagai langkah yang paling tepat.

MK memandang mekanisme tersebut lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman. Jalur ini juga dinilai proporsional untuk menyelesaikan keberatan atas pemberitaan tanpa harus langsung menyeret wartawan ke pengadilan.

"Dengan demikian, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama atau primary remedy dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan, bahkan langkah demikian bisa menjadi forum untuk menempuh tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum harus dilakukan proses hukum, baik secara pidana maupun perdata," kata Guntur.

Guntur menambahkan, jika sanksi pidana atau perdata tidak ditempatkan sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium, negara justru berisiko mengabaikan prinsip keadilan dalam proses hukum, khususnya terkait kebebasan berekspresi.

Ia juga mengingatkan, pendekatan hukum yang keliru bisa berdampak luas. Tidak hanya melanggar hak konstitusional wartawan, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

"Hal ini apabila tidak diwujudkan maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila," ujarnya.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika. MK kemudian memberikan tafsir baru terhadap frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya bisa dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Penafsiran baru tersebut diberikan karena ketentuan lama dinilai belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Dengan pemaknaan ini, MK berharap ada kepastian dan rasa keadilan hukum yang lebih kuat bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka