Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kedua di tahun 2026 dan salah satu yang ditangkap adalah Wali Kota Madiun Maidi.
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Budi menambahkan bahwa Wali Kota Madiun langsung dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut oleh KPK.
Lembaga antirasuah ini punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Madiun sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
OTT ini menjadi yang kedua dilakukan KPK pada 2026 setelah sebelumnya menangkap delapan orang pada 9-10 Januari 2026.
Dalam OTT pertama itu, KPK menduga ada praktik suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Dari delapan orang yang ditangkap, lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Sumber: ANTARA