Kerugian Korban Kasus Penipuan Wedding Organizer Tembus Rp18,4 Miliar

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer PT Ayu Puspita Sejahtera dengan pemilik berinisial AP terus berlanjut dan total kerugian korban kini dilaporkan mencapai Rp18,4 miliar.

"Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendataan dan pendalaman yang dilakukan tim penyidik.

Berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat.

"Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat," kata Budi.

Saat ini tersangka berinisial AP telah ditahan dan penyidikan kasus masih terus berjalan.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan ini diperkirakan sebesar Rp11,5 miliar.

"Estimasi total kerugian korban saat ini Rp11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.

Menurut Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025), angka kerugian itu masih bisa bertambah karena posko pengaduan masyarakat masih dibuka.

"Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan," ujar Iman.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh. Para tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran aset milik tersangka.

"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan 'tracing' aset yang bersangkutan," katanya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka