Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen
Jakarta (KABARIN) - Ketentuan soal ambang batas parlemen dalam Undang Undang Pemilu kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 414 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinilai masih menyisakan kebingungan hukum sehingga kembali diuji.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi atau KPD. Mereka meminta MK memberikan batas angka yang jelas soal ambang batas parlemen sebagai tindak lanjut dari putusan nomor 116 PUU XXI 2023.
Ketua KPD Miftahul Arifin mengatakan pihaknya ingin MK menetapkan angka yang pasti agar tidak ada lagi tafsir berbeda di kemudian hari. Menurutnya, titik keseimbangan ambang batas parlemen seharusnya berada di kisaran tertentu.
“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahul Arifin saat ditemui usai pengajuan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, aturan dalam Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu menetapkan partai politik harus meraih minimal 4 persen suara sah nasional agar bisa ikut pembagian kursi DPR.
Namun, KPD menilai putusan MK yang memerintahkan perubahan aturan tersebut belum cukup tegas. Putusan itu dianggap masih membuka ruang tafsir luas karena tidak menyebut angka ambang batas yang jelas dan konstitusional.
Akibatnya, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang undang bisa memiliki penafsiran masing masing terkait besaran ambang batas parlemen yang akan ditetapkan.
“Belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK. Makanya, kami menguji ulang kembali,” ujar Miftahul.
Sebelumnya, pasal yang sama juga sempat digugat oleh Partai Buruh. Namun, pada Oktober 2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Saat itu, Mahkamah menilai permohonan Partai Buruh terlalu dini karena pembentuk undang undang belum menjalankan perintah MK untuk mengubah aturan sesuai putusan sebelumnya.
Berbeda dengan kasus tersebut, KPD menilai gugatan kali ini bersifat mendesak. Apalagi, revisi UU Pemilu akan segera dibahas dan ada kekhawatiran ambang batas parlemen justru dinaikkan.
“Dengan adanya permohonan ini, kami berharap MK bergeser dari pemikiran sebelumnya yang menganggap ini prematur karena ini urgen dan menegaskan bahwa agar tidak ada hak konstitusi kita dilanggar,” ucap kuasa hukum KPD, Abdul Hakim.
KPD juga menegaskan permohonan mereka memiliki dasar argumen yang berbeda dibanding gugatan Partai Buruh sebelumnya.
“Kami berangkat dari argumentasi bahwa sekalipun Pasal 414 sudah dimaknai oleh putusan MK, itu secara faktual sudah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait sejauh mana besaran ambang batas itu diperbolehkan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” kata kuasa hukum lainnya, Didi.
Sumber: ANTARA