Dasco: Gerindra Gelar Rapat Mahkamah Partai Bahas Kasus Sudewo

waktu baca 2 menit

Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya

Jakarta (KABARIN) - Partai Gerindra tengah menggelar rapat internal melalui Mahkamah Kehormatan Partai untuk membahas kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Hal ini disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyusul penetapan Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Dasco mengatakan proses pembahasan masih berjalan dan partai memilih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Kehormatan Partai.

"Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan Gerindra menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Sudewo sendiri diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dasco juga mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah berulang kali mengingatkan seluruh kader, baik yang berada di legislatif maupun eksekutif, agar selalu berhati hati dalam menjalankan tugas.

Karena itu, Gerindra menyayangkan adanya dugaan kasus hukum yang melibatkan kadernya tersebut. Meski begitu, partai tetap menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut Asep, Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka