KPK Geledah Rumah Maidi dan Rochim di Madiun, Sita Dokumen dan Uang Tunai

waktu baca 1 menit

Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur, serta menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menambahkan penggeledahan ini dilakukan pada 21 Januari 2026 hingga malam hari dan bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang bisa memperkuat bukti awal dari operasi tangkap tangan serta pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya.

Ia memastikan rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlanjut.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

Kasus ini terbagi dalam dua klaster, pertama dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim, dan kedua dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka