Polisi Bongkar Jaringan Sabu–Ekstasi, Bandar dan Istrinya Ditangkap

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total barang bukti sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Muchzin menjelaskan ketiga tersangka diamankan pada Selasa (20/1) sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi.

"Tersangka utama berinisial TW (30), laki-laki, berperan sebagai bandar. Ia ditangkap bersama istrinya, RN (17), perempuan, yang diduga membantu aktivitas peredaran narkotika," katanya.

Sementara satu tersangka lain, pria berinisial DH (34), diketahui sebagai anak buahnya yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.

Muchzin menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat," katanya.

Pada penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang dikuasai TW dan RN, di antaranya dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, 1 unit mobil, serta empat plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi sejumlah 1.017 Butir.

"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa TW mengaku masih menyimpan narkotika yang dititipkan kepada DH, kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi," kata Muchzin.

Dalam penangkapan DH, polisi menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 434 butir, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, serta sejumlah barang pendukung berupa dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, dan 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

"Dari pendalaman penyidik, terungkap bahwa para pelaku merupakan residivis kasus serupa," ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka