Emirsyah Satar Ajukan Bukti Baru di Sidang PK Kasus Korupsi Pesawat

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar melampirkan novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali kasus korupsi pengadaan pesawat yang menjeratnya.

Penasihat hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo menjelaskan salah satu bukti baru itu terkait putusan hakim yang memvonis bebas mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam perkara yang sama.

"Nah, itulah yang kami jadikan novum dengan alasan pertentangan putusan sekaligus juga mengenai kekhilafan hakim dalam menilai peran Pak Emir dalam perkara ini sebagai dirut yang tidak bertanggung jawab murni, begitu maksud saya," kata Yudhi di Jakarta, Jumat.

Menurut Yudhi, keputusan Soetikno bertolak belakang dengan vonis terhadap Emirsyah padahal kasusnya sama, yaitu seputar pengadaan pesawat. Semua mekanisme pengadaan, kata dia, sudah dilakukan sesuai prosedur, secara kolektif kolegial, dan mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada Kamis (22/1), ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai permohonan PK bisa diajukan bila terdapat kekhilafan hakim. Kekhilafan ini bisa muncul karena adanya pengulangan perkara sehingga melanggar asas ne bis in idem.

"Bisa berlaku ne bis in idem karena suap juga bisa bersumber dari keuangan negara. Dia memperkaya diri sendiri tapi pertambahannya berasal dari keuangan negara, itu mengakibatkan kemudian tidak bisa dituntut kedua-duanya, salah satunya saja," jelas Chairul.

Chairul menambahkan ne bis in idem termasuk alasan teknis atas kekhilafan hakim, terkait fakta dan hukum materiil. Apalagi jika terdakwa telah dihukum membayar uang pengganti dari suapnya sehingga pemidanaannya jadi dua kali, karena uang suap harus dirampas untuk negara.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor PN Jakpus menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Emirsyah. Selain itu, majelis hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti US$86,36 juta subsider 2 tahun penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman penjara menjadi 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan pidana tambahan uang pengganti tetap US$86,36 juta tetapi subsider diubah menjadi 8 tahun penjara.

Setelah putusan banding, Emirsyah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Kendati begitu, MA menyesuaikan hukuman uang pengganti menjadi Rp817,72 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka