Dito Ariotedjo Dimintai Keterangan KPK soal Kunker Bersama Jokowi ke Arab Saudi

waktu baca 3 menit

"Alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Secara garis besar, memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,"

Jakarta (KABARIN) - Mantan Menpora Dito Ariotedjo selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Pemeriksaan fokus menyoal kunjungan kerja Dito bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi.

"Alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Secara garis besar, memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail," kata Dito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dito menjelaskan bahwa pembahasan soal penyelenggaraan ibadah haji terjadi saat makan siang bilateral Jokowi dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

"Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS," ujarnya.

Meski begitu, Dito menegaskan tidak ada pembahasan spesifik terkait jumlah kuota haji yang akan diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

"Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota, tetapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Mohammed bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi,” jelasnya.

Selain soal haji, Dito menambahkan pertemuan tersebut juga membahas peluang investasi dan proyek lain antara kedua negara.

"Tetapi itu secara garis besar raja yang mood-nya sedang baik dan happy atas diplomasi hebatnya Bapak Jokowi ya semuanya terlaksana dan itu tidak hanya terkait dengan haji. Ada investasi, ada juga IKN, jadi banyak," tuturnya.

Dito juga menyebut biasanya agenda kunjungan kerja ditentukan oleh tuan rumah, sehingga topik yang dibahas bisa berbeda-beda.

"Kalau kunjungan itu kan itu biasanya ditentukan oleh tuan rumah. Apa sektor-sektor yang rasanya akan dibahas. Kebetulan mungkin tidak ada keterkaitan dengan untuk pembahasan haji dan juga apa namanya Kementerian Agama ya. Menurut saya, saya tidak tahu," imbuhnya.

Pemeriksaan Dito di Gedung Merah Putih KPK dimulai pukul 12.52 WIB dan berlangsung sekitar empat jam hingga selesai pukul 16.10 WIB.

Kasus kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Laporan awal menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti pembagian kuota haji tambahan 20.000 yang tidak sesuai aturan, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal UU Haji mengatur 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka