Jakarta (KABARIN) - KPK kembali mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Kali ini, penyidik memanggil sepuluh orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan para saksi digelar di Polresta Pati. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat daerah hingga kepala desa.
Saksi yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati berinisial TH, ajudan Bupati Pati WAN, serta Camat Jakenan YG. Selain itu, ada sejumlah kepala desa seperti dari Sidoluhur, Angkatan Lor, Gadu, Tambakharjo, Semampir, Slungkep, dan Arumanis, serta satu orang dari pihak swasta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo turut diamankan.
Sehari setelahnya, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka itu adalah Sudewo selaku Bupati Pati, serta tiga kepala desa yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Tak hanya itu, KPK juga menjerat Sudewo dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sumber: ANTARA