Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengkaji sejumlah barang elektronik yang disita saat penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang elektronik yang diamankan tidak berdiri sendiri, karena turut disertai berbagai surat dan dokumen penting. Berkas tersebut berkaitan dengan proses pengadaan, pekerjaan fisik, hingga program CSR.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR. Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Maidi. OTT itu terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah.
Ketiganya kemudian ditahan untuk masa awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Sumber: ANTARA