KPK Minta Keterangan Eks Bos PGN Suko Hartono di Kasus Jual Beli Gas

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil mantan Direktur Utama PGN Suko Hartono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH selaku Dirut PGN tahun 2020-2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Tak hanya Suko Hartono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain dari berbagai latar belakang, mulai dari jajaran internal PGN hingga pihak swasta yang terkait dalam kerja sama tersebut.

Kasus ini berawal dari disahkannya Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PGN tahun 2017 yang ternyata tidak memuat rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy. Namun, pada November 2017 justru diteken kerja sama antara PGN dan perusahaan tersebut, yang kemudian diikuti pembayaran uang muka senilai 15 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN periode 2016 hingga 2019 Danny Praditya.

KPK juga lebih dulu menjerat mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada Oktober 2025, disusul Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo yang langsung ditahan tak lama berselang.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka