KPK Buka Opsi Panggil Aura Kasih untuk Dalami Aktivitas RK di Luar Negeri

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri aktivitas Ridwan Kamil saat berada di luar negeri pada masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018 hingga 2023. Salah satu nama yang ikut disorot publik adalah pesohor Aura Kasih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengundang siapa pun yang dinilai punya informasi relevan untuk menjelaskan aktivitas tersebut, baik yang terjadi di dalam maupun luar negeri.

“Ya, terkait dengan aktivitas RK baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, pendalaman tidak hanya fokus pada kegiatan yang dilakukan, tetapi juga akan menelusuri dari mana sumber dana untuk aktivitas tersebut berasal.

“Karena ini nanti kami kaitkan dengan sumber biaya tersebut,” katanya.

Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan Aura Kasih ikut diperiksa, Budi belum memberikan kepastian. Ia menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah ada keputusan.

“Ya, terkait dengan siapa-siapanya yang nanti akan dimintai keterangan, nanti kami akan update (beri tahu, red.),” ujarnya.

Saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB untuk periode 2021 sampai 2023.

Dalam kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto. Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma yang diduga mengendalikan agensi terkait.

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya pada 10 Maret 2025, rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik KPK dalam rangka penyidikan perkara Bank BJB. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang seperti sepeda motor dan mobil turut diamankan.

Ridwan Kamil kemudian hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka