Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah nama besar untuk dimintai keterangan. Kali ini, mantan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik, eks Wakil Direktur Utama Pelindo Hambra, serta mantan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan ketiganya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EMM selaku Dirut Pertamina periode 16 Maret 2017-20 April 2018, HAM selaku mantan Wadirut Pelindo, dan IAP selaku Sesmen BUMN periode 2013-2019,” ujar Budi kepada jurnalis, Rabu.
Menurut Budi, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dengan PT Inti Alasindo Energy yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.
Catatan KPK menunjukkan ketiga saksi tersebut hadir di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB.
Selain mereka, KPK juga memanggil tiga saksi lain yang masih berkaitan dengan kasus yang sama. Mereka adalah LS yang pernah menjabat Direktur Utama PT Pertagas Niaga, ER selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Migas, serta MFA yang juga pernah menjabat Kepala BPH Migas.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketiga saksi tersebut masing masing adalah Linda Sunarti, Erika Retnowati, dan M Fanshurullah Asa.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE justru menandatangani kerja sama jual beli gas setelah melewati sejumlah tahapan. Tak lama berselang, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka awal yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006 hingga 2023 dan Danny Praditya yang menjabat Direktur Komersial PT PGN periode 2016 hingga 2019.
Perkembangan kasus berlanjut pada 1 Oktober 2025 saat KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya. Kemudian pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.
Sumber: ANTARA