Tangerang (KABARIN) - Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang, Bahar bin Smith, mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengatakan permohonan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bahar pada Rabu.
"Jadi yang bersangkutan melalui kuasa hukum telah mengajukan jadwal ulang pemeriksaan," ujar Prapto saat ditemui media di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Sesuai agenda awal, Bahar seharusnya diperiksa hari ini, namun sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB yang bersangkutan tak hadir. Alasan ketidakhadiran dan pengajuan jadwal ulang tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur menyebutkan penetapan tersangka tercantum dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025. Berdasarkan gelar perkara, status Bahar naik dari terlapor menjadi tersangka.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan setelah tiga tersangka lain mengakui bahwa Bahar ikut melakukan pemukulan.
"Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith," kata Budi.
Sumber: ANTARA