Jakarta (KABARIN) - Kepolisian Prancis bekerja sama dengan Europol melakukan penggeledahan di kantor platform media sosial X di Paris, menurut pengumuman Kejaksaan Paris pada Selasa (3/1).
Dilansir Tech Crunch, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sudah berjalan sejak 2025 terkait dugaan pengambilan data secara ilegal dari sistem otomatis yang diduga dilakukan oleh kelompok terorganisasi.
Juru Bicara Kejaksaan Paris, Maylis De Roeck, mengatakan penggeledahan bertujuan memastikan X mematuhi hukum Prancis karena operasionalnya berada di wilayah negara tersebut.
Unit kejahatan siber Kejaksaan kini memperluas penyelidikan ke dugaan tindak pidana lain, termasuk kepemilikan dan distribusi materi pelecehan seksual anak, pelanggaran privasi, serta penyangkalan Holocaust.
Langkah ini muncul di tengah kritik publik terhadap X dan pemiliknya, Elon Musk, soal penggunaan chatbot AI Grok yang diduga memungkinkan pembuatan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak, di platform tersebut.
Elon Musk, yang mengambil alih X (sebelumnya Twitter) pada 2022, bersama mantan CEO X Linda Yaccarino dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 April. Beberapa staf X lainnya juga dipanggil pada minggu yang sama, menurut jaksa.
Menanggapi penggeledahan ini, juru bicara X, Rosemarie Esposito, menegaskan lewat akun Global Government Affairs perusahaan bahwa "tuduhan yang mendasari penggeledahan hari ini tidak berdasar dan X dengan tegas membantah telah melakukan pelanggaran."
Sementara itu, juru bicara eMed, perusahaan tempat Yaccarino sekarang menjabat CEO, belum memberikan komentar terkait kasus ini.
Sumber: Tech Crunch