KPK Tetapkan Tersangka OTT KPP Banjarmasin, Pengumuman Lengkap Menyusul

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

“KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara, red.) dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Meski status tersangka sudah ditetapkan, KPK belum mengungkap detail perkara secara lengkap. Budi menyebut, penjelasan menyeluruh soal kasus ini akan disampaikan dalam kesempatan berikutnya.

“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi ini menjadi OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus OTT kedua yang secara khusus menyasar lingkungan kantor pajak (KPP) pada tahun ini.

KPK mengawali 2026 dengan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 yang menangkap delapan orang. Selanjutnya, pada 11 Januari, KPK mengungkap OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Di hari yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Rangkaian OTT di awal 2026 ini kembali menyorot persoalan integritas di lingkungan perpajakan. Publik kini menunggu pengumuman resmi KPK terkait konstruksi perkara OTT KPP Banjarmasin dan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka