Posisi wamen itu lebih ke arah fungsi regulator, jadi kalau kemudian menjabat komisaris BUMN, apalagi dalam bidang yang beririsan, tentu akan menimbulkan conflict of interest,
Jakarta (KABARIN) - Polemik soal rangkap jabatan di lingkaran BUMN makin jadi sorotan. Kali ini, wacana larangan wakil menteri (wamen) duduk sebagai komisaris BUMN sedang digodok pemerintah bareng DPR lewat revisi UU BUMN.
Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menilai aturan ini penting biar nggak ada tumpang tindih kepentingan. “Posisi wamen itu lebih ke arah fungsi regulator, jadi kalau kemudian menjabat komisaris BUMN, apalagi dalam bidang yang beririsan, tentu akan menimbulkan conflict of interest,” jelas Toto, Sabtu (27/9).
Menurut Toto, kalau seorang wamen juga duduk di kursi dewan komisaris, prinsip good corporate governance bisa terganggu. “Rangkap jabatan itu cenderung mengurangi kualitas pengawasan dari dekom (dewan komisaris), karena terkadang ada conflict of interest. Di satu sisi harus tegas dalam implementasi regulasi, namun sebagai dekom BUMN ada kepentingan perusahaan yang juga perlu diprioritaskan,” tambahnya.
Ia bahkan menyarankan aturan larangan rangkap jabatan diperluas, nggak cuma untuk menteri dan wamen, tapi juga pejabat eselon I dan II di kementerian. “Jadi, dengan model ini, semoga kualitas pengawasan oleh dekom dengan figur yang lebih independen dan kredibel bisa (menjadi) lebih baik,” kata Toto.
Rencana ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang mendorong pengelolaan BUMN lebih transparan. Komisi VI DPR yang lagi ngebut bahas revisi UU BUMN pun menekankan semangat “bersih-bersih”. “Di era ini semangatnya kami lagi bersih-bersih, ingin sekali semuanya manfaat dari BUMN ini bisa dirasakan oleh rakyat,” ucap Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Kawendra Lukistian.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Menurutnya, aturan baru ini menunjukkan komitmen negara untuk mengelola BUMN dengan cara yang lebih bersih, transparan, dan tunduk pada hukum publik. Bahkan, ia sepakat larangan rangkap jabatan bisa diperluas sampai level pegawai kementerian.