Jakarta (KABARIN) - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkap pelaku berinisial ASJ (22) membeli zat atau senyawa racun di sebuah warung sebelum diminumkan kepada ketiga korban sehingga membuat mereka meninggal dunia di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026.
“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya, mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan teh,” kata Onkoseno di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya, hasil rebusan itu dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir, lalu disuapi ke dalam mulut ketiga korban tersebut saat mereka terlelap tidur.
“Kemudian, korban meninggal dunia,” ujar Onkoseno.
Dia mengatakan ada dua proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kedua, setelah memastikan korban pingsan tapi belum meninggal dunia, pelaku menyendok racun ke dalam mulut korban.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah merencanakan tindakan tersebut dan sudah mengakuinya.
Namun meskipun tersangka sudah membuat pengakuan, pihaknya tetap melakukan investigasi secara saintifik dengan menggunakan metode scientific crime investigation dan melakukan penyidikan terkait siasat yang mengakibatkan kematian tersebut.
“Semuanya sudah firm, termasuk kejiwaan juga normal, sehingga penyidik dengan tegas menyatakan bahwa tersangka, inisial ASJ (22), ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Onkoseno.
Sebelumnya, Peneliti Riset Toksikologi Kimia, Departemen Kimia, Laboratorium Kimia FMIPA Universitas Indonesia Prof. Dr.rer.nat. Budiawan menemukan senyawa racun tikus atau Rodentisida di dalam jasad tiga korban yang meninggal dunia akibat keracunan di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026.
“Berdasarkan hasil temuan yang kami dapat dari Laboratorium Kriminologi, tentunya kami melihat data yang diperoleh saat itu bahwa yang ditemukan adalah zinc phosphate,” kata Budiawan di Jakarta, Jumat.
Sumber: ANTARA