BPJPH Minta Produk Non-Halal Juga Diberi Label

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Kepala BPJPH Haikal Hassan minta para pelaku usaha buat kasih label non-halal pada produk mereka.

Hal ini disampaikan karena banyak orang masih salah paham soal kebijakan wajib halal yang mulai berlaku Oktober 2026. Haikal menegaskan logo halal cuma untuk produk halal, sementara yang non-halal wajib jelas-jelas diberi label non-halal.

“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Jadi penjualan babi, alkohol, itu nggak masalah, silakan. Negara cuma minta dicantumkan non-halal, itu saja,” jelas Haikal saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan kesalahpahaman ini sering muncul karena informasi yang salah tersebar di media sosial. Untuk itu, BPJPH terus gencar sosialisasi lewat publikasi, evaluasi, koordinasi, dan harmonisasi aturan.

BPJPH juga bekerja sama dengan 119 kabupaten untuk membangun ekosistem halal di seluruh Indonesia. Dukungan untuk sertifikasi halal makin kuat karena prosesnya bisa dibiayai pakai APBD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Satgas Halal, Kementerian Dalam Negeri, sampai tokoh-tokoh di daerah semuanya kami libatkan,” ujar Haikal.

Dengan langkah ini, BPJPH berharap masyarakat lebih paham soal halal dan non-halal, sekaligus pelaku usaha bisa memasarkan produknya dengan transparan tanpa bikin bingung konsumen.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka