Mataram (KABARIN) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Sumbawa.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (AKP Malaungi) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid saat konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin.
Kholid menjelaskan penetapan tersangka ini mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, beserta sejumlah pasal KUHP dan regulasi penyesuaian pidana terbaru.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota SPKT Polres Bima Kota, bersama istri dan dua rekannya. Dari penangkapan tersebut ditemukan puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Dari keterangan Karol yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, terungkap peran AKP Malaungi sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut maka Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Kholid.
Pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine, kandungan ekstasi, MDMA, dan methamphetamine. Hasil ini diperkuat dengan pengakuan yang bersangkutan bahwa dirinya menguasai sabu-sabu seberat 488 gram.
Tim Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB kemudian menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota dan menemukan barang bukti sabu-sabu hampir setengah kilogram.
"Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba," kata Kholid.
Sumber: ANTARA