Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden soal penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin.
Purbaya menjelaskan kebijakan ini bertujuan meringankan beban peserta yang punya tunggakan sekaligus mendorong kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Selama ini pemerintah menanggung pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta PBI JK yang dibayarkan lewat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Kesehatan.
Sejak 2021, besaran iuran BPJS kelas 3 untuk PBPU dan BP sudah disamakan dengan peserta PBI, yaitu Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah itu, Rp35.000 dibayar peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 menjadi bantuan pemerintah, dengan Rp4.200 dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, anggaran kesehatan dalam APBN 2026 mencapai Rp247,3 triliun atau naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menkeu menyoroti polemik penonaktifan peserta PBI JKN sekitar 11 juta orang yang sempat memicu keresahan di masyarakat pada Februari 2026. Purbaya menilai perubahan data yang dilakukan mendadak tanpa sosialisasi memadai jadi penyebab utama gejolak tersebut.
Ia pun meminta pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang cukup. Purbaya juga mengusulkan adanya masa transisi 2–3 bulan sebelum penonaktifan berlaku supaya masyarakat punya waktu menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.
Sumber: ANTARA