DJP Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Pajak

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut Inge, penipu biasanya menawarkan layanan perpajakan palsu dengan berbagai cara. Modus yang umum dipakai meliputi pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Beberapa metode yang digunakan penipu antara lain menghubungi masyarakat lewat WhatsApp untuk mengunduh file .apk, membagikan tautan palsu untuk aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pajak, hingga membayar meterai elektronik melalui link palsu.

Cara lain termasuk menelepon masyarakat dan meminta transfer uang sambil mengaku pejabat atau pegawai DJP.

Masyarakat yang menerima permintaan seperti ini dapat memverifikasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau email pengaduan@pajak.go.id. Verifikasi juga bisa dilakukan lewat akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di https://www.pajak.go.id.

Selain itu, DJP mengajak masyarakat melaporkan penipuan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun aparat penegak hukum. Aduan nomor telepon penipu bisa disampaikan di https://aduannomor.id, sedangkan laporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan bisa dikirim melalui https://aduankonten.id.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka