DKI Tegaskan Tiket Mudik Gratis 2026 Tidak Boleh Dijual atau Dipindahtangankan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa tiket program Mudik Gratis Tahun 2026 tidak boleh dijual maupun dipindahtangankan ke orang lain.

“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin di Jakarta, Rabu.

Syafrin mengatakan program ini dibuat untuk memudahkan warga sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar perjalanan mudik berjalan aman dan lancar.

Ia berharap Mudik Gratis 2026 bisa membantu warga merayakan Idul Fitri di kampung halaman dengan nyaman dan penuh kebahagiaan bersama keluarga.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan kota-kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor.

Pendaftaran program dibuka pada 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id dan calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen administrasi ke lokasi yang ditentukan.

Jika ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis dan keputusan ini bersifat final.

Dishub DKI membagi pendaftaran dalam tiga kluster. Kluster pertama untuk tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap pada 22-24 Februari 2026.

Kluster kedua mencakup Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dengan pendaftaran 25-27 Februari 2026.

Sedangkan kluster ketiga untuk Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo dibuka 28 Februari-2 Maret 2026.

Waktu verifikasi juga disesuaikan berdasarkan kluster, yakni kluster pertama 25-27 Februari, kluster kedua 28 Februari-2 Maret, dan kluster ketiga 3-5 Maret 2026.

Berikut lokasi verifikasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu titik tambahan:

Jakarta Pusat

Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1.

Call Center: 0895 4032 66909

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso, Nomor 21, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat

Call Center: 0895 4032 66908

Jakarta Utara

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja.

Call Center: 0895 4032 66692

Jakarta Barat

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng.

Call Center: 0895 4030 66694

Jakarta Selatan

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono, Kavling 45-46, Cikoko, Pancoran.

Call Center: 0895 4032 66693

Jakarta Timur

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Perserikatan, Nomor 1, RT 2 RW 8, Jati, Pulogadung atau Terminal Rawamangun.

Call Center: 0895 4032 66691

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka