Jam Kerja ASN DKI Jakarta Disesuaikan Selama Ramadhan 1447 H

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 yang mengatur penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026.

Kebijakan ini membuat jam kerja ASN lebih pendek dan fleksibel, namun kualitas pelayanan publik tetap dijaga.

“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu.

Selama Senin hingga Kamis, jam kerja ASN diatur pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dengan pengaturan ini, ASN memiliki waktu kerja efektif sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Pemprov DKI memberi kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam masuk dan pulang.

ASN bisa masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.

Namun, fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang melayani langsung masyarakat atau menangani tugas kedinasan mendesak.

Beberapa contoh penerapan fleksibilitas, antara lain:

- ASN yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja.

- ASN yang masuk pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat dari jadwal normal.

- ASN yang masuk melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.

“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” kata Pramono.

Meski jam kerja disesuaikan, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan, termasuk layanan 24 jam.

Pemprov DKI meminta pimpinan perangkat daerah memastikan pengawasan kinerja ASN tetap optimal agar pelayanan publik selama Ramadhan tetap efektif dan akuntabel.

“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah, sesuai penetapan pemerintah,” ungkap Pramono.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka