Tiket Mudik Gratis 2026 Gaboleh Dijual atau Dipindahtangankan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo secara tegas melarang tiket program Mudik Gratis Tahun 2026 dijual maupun dipindahtangankan.

“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar pelaksanaan mudik berjalan lancar.

Untuk itu, dia berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan kota-kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor.

Seperti diketahui, pendaftaran program Mudik Gratis dibuka pada 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Setelah mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan ini bersifat final.

Terkait waktu pendaftaran, Dishub DKI membagi menjadi tiga kluster. Kluster pertama, meliputi tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap dengan waktu pendaftaran 22-24 Februari 2026.

Kluster kedua dengan tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dengan waktu pendaftaran 25-27 Februari 2026.

Kemudian, kluster ketiga mencakup Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo dengan waktu pendaftaran 28 Februari-2 Maret 2026.

Selain waktu pendaftaran, waktu verifikasi juga dibagi berdasarkan kluster. Kluster pertama, dilaksanakan pada 25-27 Februari 2026. Kluster kedua pada 28 Februari-2 Maret 2026. Sedangkan kluster ketiga berlangsung pada 3-5 Maret 2026.

Berikut lokasi verifikasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu titik tambahan:

Jakarta Pusat

Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1.

Call Center: 0895 4032 66909

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso, Nomor 21, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat

Call Center: 0895 4032 66908

Jakarta Utara

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja.

Call Center: 0895 4032 66692

Jakarta Barat

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng.

Call Center: 0895 4030 66694

Jakarta Selatan

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono, Kavling 45-46, Cikoko, Pancoran.

Call Center: 0895 4032 66693

Jakarta Timur

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Perserikatan, Nomor 1, RT 2 RW 8, Jati, Pulogadung atau Terminal Rawamangun.

Call Center: 0895 4032 66691

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka