Jakarta (KABARIN) - Pengemudi mobil berinisial AP (35) yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, harus ganti rugi sekitar Rp25 juta.
"Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Murodih mengatakan, penabrak dan korban yang diwakili sudah melakukan mediasi pada Rabu (18/2) lalu.
Dari mediasi itu mencapai kesepakatan dengan membiayai ganti rugi atas kerusakan. 'Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yg ada di sana," katanya.
Dengan demikian kesepakatan ganti rugi, perkara tersebut dihentikan karena sudah ada mediasi dan pihak korban tidak membuat laporan Kepolisian.
Kepolisian menduga pengemudi mobil berinisial HP (35) yang menabrak pagar rumah Jusuf Kalla (JK)di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kondisi mengantuk.
Diketahui, mobil Jeep Hyundai Santa FE itu menabrak pagar rumah pada Rabu (18)2) pagi pukul 03.30 WIB. Penabrakan dari arah Kemang kemudian pulang ke rumahnya yang berlokasi di Jagakarsa.
Polisi memastikan tidak ada korban luka maupun jiwa akibat peristiwa kecelakaan tersebut.
Sumber: ANTARA