KPK Telusuri Peran Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Impor Barang KW

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Salah satu fokusnya adalah kegiatan kepabeanan yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Penyidik memeriksa seorang pegawai Bea Cukai berinisial SLS sebagai saksi untuk menggali lebih jauh proses kepabeanan dalam kasus tersebut.

“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap SLS dilakukan pada 18 Februari 2026. Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lain, yakni pegawai Bea Cukai berinisial BBP.

Namun, BBP tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.

“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang sempat diamankan. Mereka adalah Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yaitu pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dengan KPK menelusuri alur kepabeanan dan peran para pihak dalam praktik impor barang KW tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka