KPK Selidiki Dugaan Aliran Gratifikasi Rita Widyasari Lewat Sejumlah Perusahaan Tambang

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga praktik penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dilakukan melalui tiga perusahaan. Ketiganya disebut berperan sebagai perantara aliran dana yang bersumber dari sektor batu bara.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK menduga perusahaan-perusahaan ini menjadi jalur masuk gratifikasi dari para pelaku usaha tambang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aliran dana tersebut diduga berasal dari perusahaan yang bergerak di produksi maupun penjualan batu bara.

“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Kasus ini sendiri bukan perkara baru. Pada September 2017, KPK lebih dulu menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi bersama sejumlah pihak lain. Ia diduga menerima suap miliaran rupiah terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di wilayah Kutai Kartanegara.

Perkembangan kasus terus bergulir. Pada 2018, Rita kembali dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita puluhan kendaraan, tanah, jam tangan mewah, serta berbagai aset bernilai ekonomi tinggi.

Belakangan, KPK juga mengungkap dugaan aliran uang dalam jumlah besar dari sektor pertambangan batu bara, termasuk dugaan penerimaan dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang dikaitkan dengan produksi batu bara per metrik ton.

Pada Februari 2026, KPK resmi mengumumkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Langkah ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga badan usaha sebagai perantara aliran dana.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka