Pengadilan Korsel Jatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup ke Eks Presiden Yoon

waktu baca 1 menit

Seoul (KABARIN) - Pengadilan di Korea Selatan resmi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol pada Kamis, terkait upayanya menerapkan darurat militer yang gagal pada 2024.

Dalam putusan perdana perkara tersebut, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti memimpin tindakan yang dikategorikan sebagai pemberontakan. Meski jaksa khusus sebelumnya merekomendasikan hukuman mati, majelis hakim memilih vonis penjara seumur hidup sebagai bentuk hukuman yang lebih ringan.

Majelis hakim menilai kebijakan darurat militer yang dikeluarkan Yoon bukan sekadar keputusan politik biasa, melainkan tindakan serius karena melibatkan pengerahan pasukan ke kompleks Majelis Nasional. Langkah itu dianggap sebagai upaya melumpuhkan fungsi parlemen dan sistem demokrasi.

Pengadilan menegaskan bahwa inti perkara ini terletak pada pengiriman pasukan ke gedung parlemen, yang dinilai sebagai bukti utama adanya upaya pemberontakan terhadap negara.

Sidang putusan tersebut dihadiri langsung oleh Yoon yang saat ini telah ditahan dan disiarkan secara langsung melalui televisi nasional, sehingga bisa disaksikan publik secara luas.

Sumber: YHP

Bagikan

Mungkin Kamu Suka