Jakarta (KABARIN) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus narkoba.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis.
Sidang menemukan Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M dari bandar narkoba di wilayah Bima. Selain itu, Didik juga terbukti menyalahgunakan narkotika dan terlibat dalam perilaku seksual asusila.
Perbuatannya melanggar berbagai aturan, termasuk Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta beberapa pasal Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, penyimpangan seksual, dan narkotika.
Selain pemecatan, Didik juga mendapat sanksi administratif dengan ditempatkan di ruang khusus selama 7 hari dari 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan perilakunya dinyatakan tercela menurut KKEP.
“Putusan ini sudah diterima oleh yang bersangkutan di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri,” ujar Trunoyudo.
Sumber: ANTARA