Selain aparat penegak hukum, unsur Kemenhut, BBKSDA Jawa Barat, dan Pemkot Bandung, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan beraktivitas di dalam area kebun binatang, kecuali untuk pemeliharaan satwa
Kota Bandung (KABARIN) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menegaskan tidak sembarang pihak dapat memasuki area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sejak pemasangan garis polisi di kawasan tersebut pada 6 Agustus 2025 lalu akibat proses hukum yang saat ini tengah berperkara.
“Selain aparat penegak hukum, unsur Kemenhut, BBKSDA Jawa Barat, dan Pemkot Bandung, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan beraktivitas di dalam area kebun binatang, kecuali untuk pemeliharaan satwa,” kata Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Awal Haryanto di Bandung, Senin.
Awal menegaskan kebijakan pembatasan akses tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum di area Bandung Zoo yang saat ini tengah dalam proses perkara.
Menurut dia, Pemkot Bandung bersama kepolisian juga akan memperketat penjagaan untuk mensterilkan area tersebut dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Kepada pihak lain, kami mohon untuk menahan diri dulu sampai ada keputusan yang jelas,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan tidak akan membuka kembali Bandung Zoo selama konflik internal di tubuh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola masih berlangsung.
Farhan mengatakan pengelolaan lembaga konservasi tersebut harus sesuai aturan hukum dengan memastikan pihak yang memiliki kedudukan hukum jelas.
Baca juga: Bandung Zoo tidak akan buka sampai konflik internal selesai