Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo kasih imbauan penting buat pemilik tempat hiburan maupun penyelenggara acara untuk siapin ruang khusus merokok biar nggak ganggu orang lain.
Pesan ini disampaikan Pramono di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bikin sebagian pedagang dan pelaku usaha deg-degan.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin.
Menurutnya, dalam kasus itu pemilik karaoke wajib nyediain ruangan khusus untuk pengunjung yang mau merokok. Hal serupa juga berlaku di fasilitas publik maupun event, supaya asap rokok nggak nyebar ke orang lain yang nggak ngerokok.
“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” tegasnya.
Pramono juga wanti-wanti, poin terpenting dari Raperda KTR adalah jangan sampai bikin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kesulitan bertahan.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ucapnya.
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta udah melempar warning. Mereka memprediksi 50 persen bisnis hotel di Jakarta bisa kena dampak kalau aturan KTR ini diterapkan terlalu ketat.
Menurut Arini Yulianti, anggota BPD PHRI Jakarta, proyeksi ini berdasarkan survei internal.
“Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” katanya.
Arini berharap regulasi baru nantinya jangan sampai bikin bisnis hotel dan restoran lesu. Kalau permintaan turun, dia khawatir konsumen malah pindah ke kota lain yang aturannya lebih longgar.