Saksi Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem Makarim

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, saksi Adesty Kamelia Usman memastikan tidak ada catatan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim.

Sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Adesty menjelaskan transaksi tersebut tidak muncul di rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

"Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," ucap Adesty saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dia menambahkan uang senilai itu sebenarnya tercatat sebagai pengambilan saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021 dan dikembalikan pada hari yang sama sebagai pembayaran utang.

Pernyataan Adesty juga diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani, yang mengatakan dari sisi hukum tidak ada dokumen yang mendukung aliran dana Rp809,59 miliar antara PT AKAB atau PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.

Kasus ini terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019–2022 melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan negara Rp2,18 triliun. Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan masih buron.

Kerugian negara berasal dari pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta CDM senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat.

Sebelumnya disebutkan Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, sebagian berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Kekayaan Nadiem tercatat dalam LHKPN 2022 termasuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Atas kasus ini, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka