Dana Otonomi Khusus Telah Disalurkan ke 16 Daerah di Papua

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah mulai menyalurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I ke sejumlah daerah di Tanah Papua. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebutkan hingga saat ini dana tersebut sudah diterima oleh 16 pemerintah daerah setelah memenuhi seluruh syarat administrasi yang ditetapkan.

“Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 19 Februari 2026, Dana Otsus tahap pertama telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik 13 pemerintah daerah. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayapura, Pegunungan Bintang, Supiori, Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, serta Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Selanjutnya, tiga daerah lain yakni Kabupaten Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi juga telah menerima penyaluran dana pada 23 Februari 2026.

Dana yang disalurkan terdiri dari beberapa komponen, yaitu Dana Otsus sebesar 1 persen, tambahan 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Besaran dana yang diterima tiap daerah berbeda-beda, menyesuaikan kebutuhan dan alokasi masing-masing wilayah.

Sebagai contoh, Provinsi Papua menerima Rp166,38 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, dan Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar. Sementara itu, Kabupaten Yahukimo memperoleh Rp142,06 miliar dan Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp94,90 miliar.

Ribka menilai penyaluran Dana Otsus tahun ini menjadi yang tercepat sejak Undang-Undang Otsus diberlakukan. Untuk pertama kalinya, tahap pertama sudah bisa dicairkan pada Februari, jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya baru berlangsung pada April atau Mei.

Menurutnya, percepatan ini tidak lepas dari integrasi sistem keuangan pemerintah daerah yang kini semakin terhubung. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), hingga sistem perencanaan milik Bappenas telah saling terintegrasi sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.

“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran,” ujarnya.

Meski demikian, Ribka juga mengingatkan masih ada beberapa daerah yang belum menuntaskan persyaratan penyaluran Dana Otsus Triwulan I. Ia mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota segera melengkapi kewajiban administrasi agar pelayanan publik pada awal tahun bisa berjalan optimal.

Ia menegaskan Dana Otsus difokuskan untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Karena itu, ketepatan waktu penyaluran menjadi faktor penting agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat di Papua.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka