Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan dari 13 saksi soal dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Para saksi diklarifikasi selaku mantan tim sukses, tim delapan ataupun tim transisi Bupati Pati, dan kaitannya dengan pengambilan keputusan serta plotting (pemetaan) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga menanyakan soal pengisian jabatan perangkat desa di Pati pada 2026 serta dugaan permintaan dan pengumpulan uang yang diduga diperintahkan Sudewo.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin; mantan Ketua DPRD Pati sekaligus tim sukses Sunarwi; AE dan TON sebagai tim sukses; mantan anggota DPRD Pati AS; serta MAN dari Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati.
Selain itu, ada ES Kades Perdopo, SUS Kades Gajihan, TAF Kades Pundenrejo, SUY Kades Gesegan, WE Kades Mojo, YUN Kades Dororejo, dan DT Kades Batursari.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Sudewo di Pati. Selanjutnya, pada 20 Januari, Sudewo beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, yaitu Sudewo, Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sumber: ANTARA