Jakarta (KABARIN) - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016 hingga 2024, Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, menilai Semuel terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut berdampak langsung pada kerugian negara.
"Tindakan dilakukan dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp750 juta kepada Semuel. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan hukuman 165 hari kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar yang nilainya telah dikurangi dari aset yang sebelumnya disita penyidik.
Dalam sidang yang sama, empat terdakwa lain juga dibacakan tuntutannya. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014 hingga 2022 Alfi Asman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019 hingga 2023 Bambang Dwi Anggono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara.
Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan PDNS periode 2020 hingga 2022 Nova Zanda dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Sementara Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017 hingga 2021 Pini Panggar Agusti dituntut 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jaksa menyebut, dalam perkara ini Semuel diduga menerima aliran dana Rp6 miliar dari Alfi sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam sejumlah proyek di Kemenkominfo, termasuk proyek infrastruktur e-service tahun 2020 serta proyek PDNS tahun 2021 dan 2022.
Akibat rangkaian perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp140,86 miliar yang dinikmati oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis nasional di sektor digital dan data pemerintah.
Sumber: ANTARA