Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG
Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan aparat di lapangan untuk menindak tegas keberadaan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Ia menegaskan bahwa semua fasilitas, termasuk sarana olahraga, wajib memenuhi aturan perizinan sebelum beroperasi.
“Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta,” kata Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut Pramono, penertiban ini penting untuk menjaga keteraturan tata ruang dan memastikan pembangunan di Jakarta tetap sesuai aturan. Ia juga menyoroti soal penggunaan lahan, khususnya ruang terbuka hijau, yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi fasilitas olahraga seperti lapangan padel.
“Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan padel,” jelas Pramono.
Sikap tegas ini juga diperkuat oleh data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Kepala Dinas Citata Vera Revina Sari menyebut jumlah lapangan padel di Jakarta berkembang sangat cepat.
“Kecepatan perkembangan bangunan padel memang luar biasa. Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel yg telah memiliki PBG,” ujar Vera.
Ia mengungkapkan masih ada 185 lapangan padel yang belum mengantongi PBG. Dengan begitu, total lapangan padel di Jakarta saat ini mencapai 397 lokasi.
Pemprov DKI pun menyiapkan langkah tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola lapangan padel yang tetap beroperasi tanpa PBG. Langkah ini diharapkan bisa menertibkan pembangunan sekaligus menjaga tata kota Jakarta tetap rapi dan sesuai aturan.
Sumber: ANTARA