KPK Terima Hasil Audit BPK Soal Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengonfirmasi telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Ya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat.

Asep menambahkan KPK menerima laporan audit tersebut per 24 Februari 2026, namun ia mengaku belum bisa membocorkan angka kerugian pastinya.

“Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya. Nanti ke Budi Prasetyo ya,” kata Asep.

Kasus ini sebelumnya mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 yang menyoroti dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK sempat mengumumkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour.

Pada 9 Januari 2026, dua dari tiga orang yang dicegah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang awalnya dijadwalkan 24 Februari 2026, namun ditunda menjadi 3 Maret 2026 atas permintaan KPK.

Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK hanya memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak diperpanjang. Kasus ini masih dalam proses hukum dan diawasi ketat untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka