DJ & Dancer yang Langgar Izin Tinggal Resmi Dideportasi Imigrasi Jaksel

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Keduanya diketahui berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan penari (dancer) yang beraktivitas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus hasil Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," kata Winarko di Jakarta, Jumat.

Operasi gabungan tersebut melibatkan lintas instansi dan dilakukan untuk memastikan aktivitas warga asing di wilayah Jakarta Selatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Dari operasi itu, petugas mengamankan dua WNA yang terbukti melakukan kegiatan di luar izin resmi.

Deportasi dilaksanakan pada Selasa (17/2) terhadap ZS, warga negara China, serta KS, warga negara Thailand. Keduanya sebelumnya diamankan dalam Operasi Gabungan TIMPORA pada Minggu (15/2) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," papar Winarko.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, kedua WNA dikenakan sanksi administratif berupa deportasi sekaligus penangkalan agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dalam proses pemulangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawalan ketat terhadap ZS dan KS sejak keberangkatan hingga keduanya naik ke pesawat menuju negara asal.

Menurut Winarko, langkah tegas ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan sekaligus ketertiban hukum keimigrasian di Indonesia.

Ia menegaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.

Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta melapor melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

Winarko menambahkan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di kawasan strategis seperti Jakarta Selatan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka