Situbondo Tegas Memberikan Denda Sebesar Rp3 Juta pada Aksi Balap Liar

waktu baca 2 menit

Situbondo (KABARIN) - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, mengambil tindakan tegas terhadap aksi balap liar dengan menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 kepada para pelaku balap liar.

Putusan tegas Pengadilan Negeri Situbondo ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat karena aksi balap liar selain mengganggu ketertiban umum juga tingginya risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.

"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar Rp3 juta, putusan tidak ada tawar menawar," kata Humas Pengadilan Negeri Situbondo Alto Antonio di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Dia menyebutkan pada hari ini terdapat 73 pelaku balap liar yang dijatuhkan dengan denda Rp3 juta, dan yang harus dibayar oleh setiap pelaku balap liar, Jika tidak membayar denda, sepeda motor mereka akan disita dan dilelang oleh kejaksaan.

Alto menjelaskan putusan majelis hakim tegas dengan mempertimbangkan dampak aksi balap liar yang dapat mengancam keselamatan pelaku dan orang lain.

"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," tuturnya.

Ia menyampaikan putusan maksimal dengan denda Rp3 juta ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku ataupun yang menonton aksi balap liar, karena kehadiran penonton menjadi bagian dari aksi balap liar.

"Mendukung aksi balap liar seperti menonton itu sama saja karena tidak akan ada balap liar jika tidak ada penontonnya," kata Antonio.

Ia mengatakan pembayaran denda bisa dilakukan mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan setelah putusan, dan jika denda tidak dibayar maka sepeda motor mereka akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sementara itu, salah seorang warga Situbondo, Fendi memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum yang telah memberikan tindakan tegas terhadap aksi balap liar.

"Kami tentu mendukung langkah tegas Pengadilan Negeri Situbondo, denda maksimal Rp3 juta itu, bisa menjadi efek jera kepada pemuda yang kerap melakukan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain," ujarnya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka