MK Ubah Bunyi Pasal "Obstruction of Justice" agar Tidak Multitafsir

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah rumusan pasal tentang perintangan peradilan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

Perubahan itu tertuang dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan yang diajukan advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” membuka ruang penafsiran yang terlalu luas. Menurutnya, frasa itu bisa membuat tindakan yang tidak bersifat eksplisit tetap dianggap sebagai upaya menghambat proses hukum.

Arsul mencontohkan, perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, hingga penggunaan perantara bisa dinilai sebagai perintangan peradilan, meski penilaiannya sangat bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum.

Ia juga menilai, dalam konteks profesi advokat, aktivitas seperti publikasi media, diskusi publik, atau seminar untuk membela klien berpotensi dianggap sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.

Risiko serupa, menurut MK, juga dapat muncul dalam kerja jurnalistik, terutama saat melakukan investigasi terhadap kasus yang masih berjalan untuk kepentingan informasi publik.

Mahkamah menilai frasa tersebut telah mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi yang sah dengan tindakan yang melanggar hukum.

“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ucap Arsul.

Kondisi itu dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak bisa memastikan apakah suatu tindakan yang secara hukum dibenarkan dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Selain itu, MK juga menilai frasa tersebut kerap menimbulkan tafsir yang berbeda-beda dan membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Mahkamah berpendapat, frasa itu berpotensi menjadi pasal karet yang bisa digunakan untuk menjerat siapa saja yang dianggap menghambat proses hukum.

Secara internasional, MK juga merujuk pada Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi atau UNCAC, yang tidak memasukkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam delik perintangan peradilan.

“Artinya, secara universal, eksistensi delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa secara langsung atau tidak langsung,” ujarnya.

Dalam hukum nasional, KUHP baru juga tidak mencantumkan frasa tersebut dalam pengaturan delik perintangan peradilan.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa setiap orang tetap dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor selama terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan dalam perkara korupsi.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Arsul.

Diketahui, sebelum adanya putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka