Jakarta (KABARIN) - Kabar soal Tunjangan Hari Raya (THR) bebas pajak tampaknya belum bisa terwujud tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan THR tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku saat ini.
"Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut menjawab keluhan sejumlah buruh yang berharap THR tidak lagi dipotong pajak. Menurut Yassierli, pemerintah sebenarnya menerima masukan tersebut, namun kebijakan penghapusan pajak masih perlu pembahasan lebih lanjut.
"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujar dia.
Secara aturan, THR memang dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai, sehingga otomatis masuk dalam objek PPh Pasal 21. Artinya, selama belum ada perubahan regulasi, THR tetap dikenai pajak seperti komponen pendapatan lainnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan pajak THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini terbagi dalam tiga kelompok, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Pengelompokan tersebut ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang dipengaruhi status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak. Besaran tarifnya bervariasi, mulai dari 0 persen hingga maksimal 34 persen, tergantung pada total penghasilan bulanan yang diterima pekerja.
Menariknya, aturan pajak THR tidak diatur dalam satu pasal khusus. Ketentuan ini mengikuti sistem hierarki regulasi perpajakan nasional yang berlaku secara umum terhadap penghasilan karyawan.
Namun, ada perlakuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan skema tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.
Kondisi ini membuat isu pajak THR kembali menjadi perbincangan tiap menjelang hari raya, terutama di kalangan pekerja swasta yang berharap kebijakan serupa juga bisa diterapkan lebih luas di masa depan. Untuk saat ini, pemerintah masih membuka ruang kajian sebelum mengambil keputusan perubahan aturan.
Sumber: ANTARA