Badung, Bali (KABARIN) -
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memberikan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) kepada warga negara asing (WNA) karena penerbangannya terganggu sehubungan terjadi konflik di Timur Tengah.
“Hingga saat ini dari data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Durasi ITKT tersebut berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi apabila masih dalam keadaan darurat.
Warga negara asing yang dapat mengajukan ITKT itu adalah mereka yang memiliki surat keterangan dari maskapai bahwa penerbangan WNA itu terdampak/dibatalkan.
Selain itu, membawa paspor asli dan bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.
Adapun berdasarkan data sementara asal kewarganegaraan yang mengajukan ITKT itu yakni dari Belanda sebanyak tujuh orang, Italia (4), Lithuania (1), Prancis (5), Ukraina (4), Inggris (4), Turki (1), Swiss (1), Brasil (2), Jerman (3), Amerika Serikat (1), Rusia (3), Slovakia (1), Austria (1), dan Spanyol (4).
“Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” imbuh Bugie.
Selain memberikan kebijakan ITKT, pihaknya juga menerapkan nol rupiah kepada warga negara asing tersebut yang melewati izin tinggal (overstay).
Sesuai regulasi Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang overstay kurang dari 60 hari maka dikenakan denda per hari sebesar Rp1 juta.
Mengingat keadaan darurat, maka pihaknya tidak menerapkan denda tersebut.
Hingga saat ini, sudah ada lima WNA yang melebihi izin tinggal selama satu hari dan kelimanya sudah meninggalkan Bali dengan membeli tiket baru sehingga tidak transit di wilayah Timur Tengah yang terdampak penutupan ruang udara yakni Doha, Dubai dan Abu Dhabi.
Pihaknya juga membuka posko layanan bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memberikan informasi, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.
WNA yang ingin mengajukan ITKT dapat melalui posko layanan di bandara itu untuk registrasi dan selanjutnya mengurus penerbitan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai sejak 28 Februari hingga 2 Maret, total sebanyak 4.426 orang WNA terdampak karena penerbangan mereka dibatalkan.
Sumber: ANTARA